Pasal 289. “Pasal 289 dan 294 ayat (2) KUHP” kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto saat dimintai konfirmasi Jumat (19/11/2021) Berikut bunyi pasal 289 KUHP Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman.
Pasal 285 Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan isterinya bersetubuh dengan dia dihukum karena memperkosa dengan hukuman penjara selamalamanya dua belas tahun (KUHP 35 372e 89 291 298 335 s) Demikian isi dari Pasal 285 KUHP diatas semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita.
Jenis Pelanggaran dan Denda Tilang Sesuai UU Nomor 22
Sabuk Keselamatan Pasal 289 jo Pasal 106 ayat (6) Tidak mengenakan sabuk Keselamatan Denda Maksimal dibayarkan 250000 Lampu Utama Malam Hari Pasal 293 ayat (1) jo Pasal 107 ayat (1) Tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu Denda Maksimal dibayarkan 250000 Cara Penggandengandan Penempelan dengan kendaraan lain .
Berkas 2 Dosen Unsri Tersangka Pelecehan Seksual Terhadap
Pasal 289 jo pasal 106 (6) 250000 Ranmor Tanpa Rumah rumah Pengemudi dan penumpang tidak menggunakan sabuk keselamatan dan Helm Pasal 290 jo pasal 106 ayat (7) 250000 Persyaratan Teknis Ranmor tidak memenui persyaratan teknis meliputi Kaca Spion Klakson Lampu utama Lampu mundur lampu batas tanda batas Dimensi badan kendaraan lampu.
Pasal 28 UUD 1945 Tentang Hak dan Kewajiban Warga Negara
Selain itu sesuai pasal 288 ayat 2 pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM tetapi tak dapat menunjukkannya saat razia akan didenda paling banyak Rp250 ribu atau dipidana kurungan paling lama sebulan 2 Kendaraan Tidak Berplat Nomor Pengendara kendaraan yang tak dipasangi plat nomor akan didenda paling banyak Rp500 ribu atau dipidana kurungan paling.
Press Release Kasus Pencabulan Polres Tangerang Pasal 289 Kuhp
Mahasiswi Dijerat Tersangka Kasus Ciumi Dekan FISIP Unri
Daftar Denda Tilang Lengkap, Ini Rincian Biayanya
Pengertian Pencabulan, Ketentuan Hukum, dan Jenisnya
Ini Daftar Jenis Pelanggaran Lalu Lintas dan Besaran Poin
Jaja menambahkan SH didakwa oleh JPU dengan pasal berlapis yakni melanggar Pasal 289 KUHP subsidair melanggar Pasal 294 Ayat ke2 KUHP lebih subsidair melanggar Pasal 281 ke2 KUHP “Nanti kita lihat di fakta persidangan jika mengarah ke Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun ya kita akan buktikan itu Namun jika tertuju ke Pasal 294.